TUGAS : a. menyiapkan bahan perencanaan di bidang
perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan,
administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah,
pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan
jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan
daerah;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan,
administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah,
pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan
jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan
daerah;
c. menyiapkan bahan kegiatan di bidang
perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan,
administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah,
pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan
jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan
daerah;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan di
bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan,
administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah,
pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan
jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan
daerah;
e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja,
administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum,
administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penunjang
urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik
daerah penunjang urusan pemerintahan daerah; dan
f. melaksanakan tugas dinas lain yang
diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.