SEKRETARIAT KELURAHAN


TUGAS      :    a. menyiapkan bahan perencanaan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;

b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;

c.  menyiapkan bahan kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;

d.  menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;

e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, administrasi umum, administrasi barang milik daerah, pengadaan barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah; dan

                       f.   melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT