SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN


TUGAS      :    a.  menyiapkan bahan perencanaan di bidang koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;

b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;

c.  menyiapkan bahan kegiatan di bidang koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;

d. menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan di bidang koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;

e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah; dan

                      f.    melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT