TUGAS : a. menyiapkan bahan perencanaan di bidang
koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan
dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan
dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;
c. menyiapkan bahan kegiatan di bidang koordinasi
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta penyelenggaraan urusan
pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan di
bidang koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum,
penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah;
e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah serta penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala
daerah; dan
f. melaksanakan tugas dinas lain yang
diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.