Berikut
ini merupakan alur permohonan informasi pada PPID Kelurahan Sumbertaman:
1. Pemohon Mengajukan Permohonan
- Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan
informasi di meja pelayanan PPID Kelurahan Sumbertaman
2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
Pemohon mengisi
formulir permohonan informasi dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP/identitas diri
- Data informasi yang dibutuhkan
- Tujuan penggunaan informasi
- Alamat dan kontak pemohon
3. Verifikasi Permohonan
Petugas PPID
melakukan pemeriksaan terhadap:
- Kelengkapan data pemohon
- Kejelasan informasi yang diminta
- Status informasi (terbuka atau dikecualikan)
4. Proses Penyediaan Informasi
PPID menyiapkan
informasi yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penyampaian Jawaban
PPID memberikan
jawaban berupa:
- Informasi diterima seluruhnya
- Informasi diterima sebagian
- Penolakan informasi beserta alasan sesuai aturan
Jawaban
diberikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja
sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
6. Penyerahan Informasi
Informasi dapat
diberikan dalam bentuk:
- Hardcopy/fotokopi
- Softcopy/file digital
- Email atau media elektronik lainnya
7. Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat
mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku.
Waktu PPID menjawab keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya
keberatan informasi publik.
Jika setelah diberikan jawaban atas keberatan informasi publik oleh
PPID, pemohon masih tidak puas, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa
informasi publik kepada PPID Kota Probolinggo.