TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Berikut ini merupakan alur permohonan informasi pada PPID Kelurahan Sumbertaman:

1. Pemohon Mengajukan Permohonan

  • Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan informasi di meja pelayanan PPID Kelurahan Sumbertaman

2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan:

  • Fotokopi KTP/identitas diri
  • Data informasi yang dibutuhkan
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Alamat dan kontak pemohon

3. Verifikasi Permohonan

Petugas PPID melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Kelengkapan data pemohon
  • Kejelasan informasi yang diminta
  • Status informasi (terbuka atau dikecualikan)

4. Proses Penyediaan Informasi

PPID menyiapkan informasi yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penyampaian Jawaban

PPID memberikan jawaban berupa:

  • Informasi diterima seluruhnya
  • Informasi diterima sebagian
  • Penolakan informasi beserta alasan sesuai aturan

Jawaban diberikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

6. Penyerahan Informasi

Informasi dapat diberikan dalam bentuk:

  • Hardcopy/fotokopi
  • Softcopy/file digital
  • Email atau media elektronik lainnya

7. Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku.

Waktu PPID menjawab keberatan ini adalah 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan informasi publik.

Jika setelah diberikan jawaban atas keberatan informasi publik oleh PPID, pemohon masih tidak puas, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada PPID Kota Probolinggo.


LINK TERKAIT