TUGAS : a. menyiapkan bahan perencanaan di bidang
koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang
koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan;
c. menyiapkan bahan kegiatan di bidang koordinasi
kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan kesejahteraan
keluarga tingkat kelurahan;
d. menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan di
bidang koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan;
e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan
pelaporan kegiatan di bidang koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan,
koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan; dan
f. melaksanakan tugas dinas lain yang
diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.