SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT


TUGAS      : a. menyiapkan bahan perencanaan di bidang koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan;

b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan;

c. menyiapkan bahan kegiatan di bidang koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan;

d.  menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan di bidang koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan;

e. menyiapkan bahan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan, koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tingkat kelurahan; dan

                       f.   melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT